This Author published in this journals
All Journal Verstek
Calista Ayu Tanjung Sari
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Ni Wayan Ratna Styastuti; Calista Ayu Tanjung Sari; Vanrick Adhi Vaundra
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38388

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan meneliti apa sajakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya kemudian mencoba untuk menemukan solusi atas kendala-kendala tersebut.     Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam peneltian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainnya serta bahan hukum tertier berupa kamus besar bahasa indonesia, ensiklopedia dan lain-lain serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.      Adapun simpulan pada penelitian ini, proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap pelaku desersi dapat digambarkan secara global bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dapat diketahui proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di pengadilan militer yang secara umum digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara desersi yang dilakukan oleh anggota militer dimulai dari tahap penyidikan, dilanjutkan penuntutan, kemudian persidangan dan yang terakhir tahap eksekusi. Sedangkan hambatan atau kendala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam mengungkap fakta-fakta hukum untuk memutus secara in absensia dipengaruhi oleh faktor personal, faktor dalam peraturan, faktor prosedur penyidikan, pemeriksaan, dan eksekusi di pengadilan.      Kata Kunci : Desersi, In Absensia, Putusan Pengadilan Militer.