This Author published in this journals
All Journal Verstek
Michael Jordi Kurniawan
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia Michael Jordi Kurniawan; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38770

Abstract

      Arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversial) dengan hasil win lose yang dipilih sebagai alternatif oleh pelaku bisnis. Permasalahan yang diangkat adalah akibat hukum dari dibatalkannya putusan arbitrase tersebut bagi PT Sea World Indonesia dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Pembatalan putusan arbitrase dan akibat hukumnya diatur pada Pasal 70 dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jkt.Utr. dan UU Arbitrase. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 adalah menjadi dinafikkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan pada intinya Ketua Pengadilan Negeri menentukan akibat dari dibatalkannya putusan arbitrase dan menentukan apakah arbitrase akan diperiksa oleh arbiter yang sama atau arbiter lain atau menyatakan bahwa sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Dengan dibatalkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 menimbulkan hak mengelola Undersea World Indonesia tetap pada PT. Sea World Indonesia.       Kata Kunci: arbitrase, pembatalan, putusan arbitrase, akibat hukum