This Author published in this journals
All Journal Verstek
Mega Titis Arumdalu
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Pengabaian Saksia De Charge Oleh Jusex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Biaya PuNGUT PBB Kabupaten Subang Mega Titis Arumdalu
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.296 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38807

Abstract

      Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan berupa pengabaian saksi a de charge oleh judex factie sebagai alasan Hukum pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara korupsi biaya pungut Pajak Bumi Bangunan kabupaten Subang telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP, hal tersebelut didasarkan pada Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP yaitu majelis hakim telah melampui batas kewenangannya dimana Majelis Hakim tidak melihat secara seksama proses penyampaian pendapat hukum yang terjadi dalam persidangan antara Pendapat Hukum Jaksa Penuntut Umum dan Pendapat Hukum Tim Penasehat Hukum. Dengan demikian pengabaian saksi oleh Majelis Hakim terhadap pendapat hukum tim penasehat hukum adalah sebagai bentuk ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim dan subtansi perkara yang ada.Dari penilaian tersebut Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ayat 1 huruf c. Namun Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara a quo yaitu Hakim Mahkamah Agung menolak alasan- alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I namun juga tidak mempertimbangkan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Hakim Mahkamah Agung telah mengacu pada Putusan judex factie dalam memutus perkara yang mana telah mengabaikan saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan justru menyatakan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum       Kata Kunci: Kasasi, Pengadilan, dan Saksi.