This Author published in this journals
All Journal Verstek
Dian Sapto Nugroho
Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keberatan Penetapan Status Barang Bukti Dalam Putusan Perkara Kehutnan Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutuskannya (Studi Putusan Nomor : 2317K/ Pid.Sus/2015) Dian Sapto Nugroho
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.387 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39125

Abstract

    Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan penetapan barang bukti dalam perkara kehutanan telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai Pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi dan mengadili sendiri perkara kehutanan telah sesuai Pasal 256 KUHAP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan Judex Juris dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam penerapan status barang bukti, sehingga Judex Factie mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi canter warna kuning kas merah nomor registrasi DN 8614 VD dirampas untuk Negara.             Kata Kunci: Kasasi, Status Barang Bukti, Tindak Pidana Kehutanan