This Author published in this journals
All Journal Verstek
Putri Songkowati
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Kesesuaian Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Korupsi Dan Pemerasan Dengan Ketentuan Pasal 263 KUHAP Ravica Setia Anggraini; Putri Songkowati; Winda Apriliyana
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.309 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38825

Abstract

      Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dengan alasan adanya pertentangan satu dengan lainnya dalam berbagai putusan dalam perkara korupsi dan pemerasan sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP dan apakah argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara korupsi dan pemerasan sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP.       Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi dokumen (Library Research), baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data mengunakan tekhnik analisis interaktif dengan pendekatan kualitatif.     Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dengan alasan adanya pertentangan satu dengan lainnya dalam berbagai putusan dalam perkara korupsi dan pemerasan yaitu antara putusan dengan nomor perkara No. 722 K/Pid.Sus/2008 dan perkara No. 733 K/Pid.Sus/2008 sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP. Kedua, argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana Jhon Sihombing als Jon Sihombing als Jhoni Sihombing dalam perkara korupsi dan pemerasan telah diterima oleh Mahkamah Agung serta sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP.      Kata kunci : Peninjauan Kembali, Pertentangan, Korupsi, Pemerasan