This Author published in this journals
All Journal Verstek
Marina Kurnianingsih
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Hak Terdakwa Untuk Menghadirkan Alat Bukti Berupa Saksi Dan Ahli Yang Meringankan Dalam Perkara Penodaan Agama Islam Arba'in Ridho Afiansyah; Marina Kurnianingsih; Tony Priyangga
Verstek Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i1.38304

Abstract

    Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 69/Pid.B/2012/Pn.Spg.    Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir adalah deduktif.    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi hak terdakwa untuk mengadirkan alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam telah sesuai dengan ketentuan Pasal160 ayat (1) huruf c Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dalam tahap pemeriksaan di kejaksaan hingga tahap pemeriksaan oleh majelis Hakim, terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya. Alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 69/Pid.B/2012/Pn.Spg dipertimbangkan oleh Hakim. Dapat dilihat dari dari 18 saksi yang diajukan oleh terdakwa, Hakim mempertimbangkan 2 keterangan saksi dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi lebih ringan dari tuntutan. Meskipun secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam.     Kata Kunci :Implementasi, Penodaan agama Islam, Saksi yang Meringankan