Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menentukan bahwa Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik. Pada kenyataannya ketentuan tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 tentang akta notaris. Melihat pada hal tersebut, hakim harus berpatokan pada asas lex derogate lex specialis dalam memeriksa perkara yang dalam proses pembuktiannya menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, sehingga kekuatan pembukian suatu tanda tangan elektronik adalah sama dengan akta otentik sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE. Pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah juga terdapat di Belanda, dengan adanya lembaga C.A yang menjamin keautentikan dari suatu tanda tangan elektronik. Adapun mengenai peranan notaris dalam hal digunakannya tanda tangan elektronik dalam persidangan, baik di Belanda maupun Indonesianotaris hanya berperan sebagai R.A yang melakukan verifikasi data dan identitas calon pengguna tanda tangan elektronik. Kata kunci : tanda tangan elektronik, kekuatan pembuktian, notaris