This Author published in this journals
All Journal Verstek
Novena Winda
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Pemberian Kesaksian Oleh Seseorang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga Sedarah Dengan Terdakwa Di Persidangan Ticka Pratiwi; Novena Winda
Verstek Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i1.38324

Abstract

    Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keabsahan pemberian kesaksian oleh seseorang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa dalam persidangan perkara perlindungan anak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti menurut KUHAP.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), atau biasa disebut dengan studi kasus, yaitu studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/PID.B/2013/PN.MKS) tentang perkara perlindungan anak. Dalam kasus ini saksi  mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: bahwa pemberian kesaksian oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa dalam persidangan perkara perlindungan anak apabila diberikan di bawah sumpah yang dilakukan atas kehendak mereka dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum dan terdakwa, memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah, mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas dan “tidak sempurna” dan tidak “menentukan” atau “tidak mengikat”. Nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim.    Kata Kunci: Saksi Sedarah, Alat Bukti, Sah