Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti mengabaikan alat bukti petunjuk terhadap putusan bebas perkara pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum terhadap putusan bebas perkara pencurian dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Hal tersebut karena hakim Pengadilan Negeri Maros dalam memberikan putusan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu Terdakwa I Andi Ahmad Nasution alias Tiong dan Terdakwa II Diana binti Dg Bonto yang seharusnya di pidana karena melakukan tindak pidana pencurian, diputus bebas hakim Pengadilan Maros dan dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang berisi alat bukti yang sah adalah keterangan Saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Kata Kunci :Kasasi, Putusan Bebas, Alat Bukti, Pencurian.