Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seorang tersangka masih berstatus sebagai orang yang bersalah atau justru berstatus sebagai orang yang bebas dalam konsepsi seponering menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa terhadap status tersangka yang perkaranya diterbitkan seponering dalam perspektif KUHAP dan RUU KUHAP, terdapat dua pandangan hukum yang saling berseberangan yaitu: status hukum tersangka hilang dan status hukum tersangka masih melekat. Konsepsi penghentian penuntutan dan seponering yang diatur di dalam Pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang penghentian penuntutan yang tidak termasuk dengan penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang merupakan wewenang Jaksa Agung. Ketentuan dalam KUHAP tersebut sangat berbeda dengan konsepsi seponering dalam Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP. Kelebihan dari RUU KUHAP adalah semakin memperjelas mengenai pengaturan konsepsi seponering yang merupakan produk dari hukum acara pidana maka tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena terdapat pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan kelemahan dari RUU KUHAP adalah mengakibatkan kewenangan yang tumpang tindih antara Jaksa Agung dan Penuntut Umum yang bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kata kunci : Tersangka, seponering, RUU KUHAP