Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar yang mengambil keputusan hanya berdasarkan pendekatan sosiologis ekonomis dan kultur dalam perkara penggunaan akta palsu tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011. Mengkaji kasus pemalsuan akta yang terjadi di Pengadilan Tinggi Makasar dengan terdakwa Sangkala bin Manro pada sekitar tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. Dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan pendekatan sosiologis, ekonomis dan culture, tidak berdasarkan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku alasan-alasan yang kurang jelas dan bertentangan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara pemalsuan surat sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena kasus tersebut terkait pada pelanggaran pasal 266 Ayat (2) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011 sudah sesuai karena memperhatikan penjabaran berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta hukum, pertimbangan-pertimbangan yuridis dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Dan pertimbangan tersebut mengarah bahwa Terdakwa Sangkala bin Manro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan padanya. Kata kunci: pemalsuan surat, kasasi