Mudahnya penyebaran narkotika di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini dirasa sudah cukup mengkhawatirkan. Baik pengedar maupun pengguna narkotika akan dikenai sanksi apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Meskipun dalam jenis tindak pidana yang sama, namun tidak semua putusan pengadilan menjatuhkan sanksi yang sama. Seluruhnya tergantung dengan dakwaan yang diberikan Penuntut Umum dana juga pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Kasus ini bermula dari Terdakwa yang dihubungi temannya untuk menyediakan narkotika. Terdakwa menyetujui kemudian transaksi dilakukan oleh keduanya. Setelah transaksi selesai teman korban yang menggunakan narkotika tersebut tertangkap dan melalui pengembangan polisi teman Terdakwa diminta untuk melakukan transaksi dengan terdakwa lagi. Terdakwa kemudian menyetujui kembali transaksi tersebut. Atas transaksi tersebut Terdakwa dikenai sanksi pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah dan bagaimana dasar pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika melalui Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN. Mgg. Hakim dalam putusannya menjatuhkan putusan melebihi tuntutan penuntut umum. Kesimpulannya adalah dasar pengambilan putusan oleh hakim berdasarkan pertimbangan hakim terkait peristiwanya, hukumnya, dan pidananya, ditinjau dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu perlu adanya keberanian hakim untuk memutus diluar dari apa yang didakwakan, selama perumusan dakwaan dirasa belum memenuhi nilai keadilan. Kata Kunci : Narkotika, Dasar Pengambilan Putusan, Pertimbangan Hakim