This Author published in this journals
All Journal Verstek
Astutiningsih Trias Ramadhani
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Hukum Oditur Militer Terhadap Pengadilan Militer I-05 Pontianak Yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Militer Astutiningsih Trias Ramadhani; Yoga Setyawan
Verstek Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.679 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i1.38313

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum oditur militer mengenai konstruksi hukum hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tidak mentaati perintah dinas dan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan studi kasus dalam putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor:48-K/PM.I-05/AD/VIII/2012. Para Terdakwa dalam kasus ini adalah dua orang yang bertugas sebagai petugas piket saat terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan senior terhadap juniornya yang mengakibatkan meninggalnya korban. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat diajukan oditur dalam perkara yang telah diputus oleh hakim di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus ini menurut pendapat penulis adalah upaya hukum kasasi. Hal ini didasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah agung (MA) Nomor K/275/Pid/1983 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012 yang memperbolehkanputusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal tersebut di dasarkan pada apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya harus menerima permohonan kasasi tersebut.      Kata Kunci : upaya hukum, oditur militer, kesalahan hakim