Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara pemalsuan kartu kredit sehingga Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Adapun pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum yang membatalkan putusan sebelumnya yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah terjadi kekeliruan penerapan hukum. Kekeliruan tersebut terletak pada hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti tentang pengabaian keterangan saksi. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara Keyword : Pertimbangan, Pembatalan, Keterangan Saksi