This Author published in this journals
All Journal Verstek
Yahya Farchan Sany
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Akibat Pengabaian Keterangan Saksi oleh Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017) Yahya Farchan Sany
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.33 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara pemalsuan kartu kredit sehingga Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Adapun pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum yang membatalkan putusan sebelumnya yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah terjadi kekeliruan penerapan hukum. Kekeliruan tersebut terletak pada hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti tentang pengabaian keterangan saksi. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara Keyword : Pertimbangan, Pembatalan, Keterangan Saksi