Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden verzet atas eksekusi hak tanggunan dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. dengan Pasal 378 Rv. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif denganbahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode kualitatif melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden veret dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 378 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang mengatur bahwa “Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka...”. Majelis hakim menyatakan bahwa Pelawan telah dapat membuktikan dalilnya sehingga dengan demikian Pelawan adalah pemilik yang sah dari objek perlawanan, namun menurut penulis Pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya karena dasar dari dalil Pelawan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II, yang mana pengalihan hak atas tanah dari Terlawan II kepada Pelawan belum terjadi, sehingga Pelawan tidak akan mengalami kerugian apabila objek perlawanan tersebut akan dilelang oleh Terlawan I sebagai pemenuhan atas hutang Terlawan II. Kata Kunci: Derden Verzet, Eksekusi Hak Tanggungan, Pertimbangan Hakim