This Author published in this journals
All Journal Verstek
Heppy Indah Hapsari
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl) Heppy Indah Hapsari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.181 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39143

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri Kendal menyatakan suatu putusan perkara perdata tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dan mengetahui akibat hokum yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN/Kdl.     Penelitian hokum ini merupakan jenis penelitian normative atau doctrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hokum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hokum dalam penelitian hokum ini dilakukan dengan desuksi silogisme.      Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah tanah yang telah diletakkan sita eksekusi salah objek (error in objecto) karena tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. Akibat hokum yang timbul yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) berbeda – beda, tergantung alasan yang mendasari putusan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable). Akibat hokum yang timbul dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah eksekusi yang telah memasuki tahap sita eksekusi harus dihentikan, terhadap tanah yang salah diletakkan eksekusi harus diangkat dan selanjutnya statusnya dikembalikan seperti semula yaitu milik Sulistyaningsih.       Kata kunci : Putusan Pengadilan, Eksekusi, Non Eksekutable.