This Author published in this journals
All Journal Verstek
Vivi Wulandari
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1420/K/PID/2015) Vivi Wulandari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.362 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39161

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP secara jelas mengatur bahwa sesungguhnya terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan pengajuan permintaan pemeriksaan Kasasi, namun dalam perkembangan penegakan hukum sudah tidak ada masalah lagi sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, yang menghilangkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP. Pasal 253 yang berbunyi “mengingat bahwa mengenai masalah salah atau tidak tepatnya penerapan hukum justru merupakan alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan permohonan Kasasi“. Mengingat memori Kasasinya yang menyatakan bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan penafsiran maka alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dibenarkan karena Judex Factie salah menerapkan hukum dalam putusannya yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.     Kata Kunci: Alasan Kasasi Penuntut Umum, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Tindak Pidana Penipuan.