This Author published in this journals
All Journal Verstek
Avarakha Denny Prasetya & Kristiyadi
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM MEMUTUS PERSIDANGAN PERKARA DIBIDANG PERIKANAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015) Avarakha Denny Prasetya & Kristiyadi
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.803 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39606

Abstract

Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi mengabaikan keterangan ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap warga negara asing (wna) dalam tindak pidana dibidang perikanan dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perikanan. Jenis penelitian hukum ini adalah hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil dalam penilitian ini adalah alasan kasasi mengabaikan Keterangan Ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam Tindak Pidana dibidang Perikanan telah sesuai dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Keterangan Ahli merupakan alat bukti yang sah untuk dipakai sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, sehingga dalam memutus perkara Hakim salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan berlakunya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa karena terbukti melakukan kejahatan dibidang Perikanan. Kata Kunci: Mengabaikan Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim