This Author published in this journals
All Journal Verstek
Isnaeni Khasanah Putri
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK MELIHAT, MENDENGAR DAN MENGETAHUI SECARA LANGSUNG DALAM KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH IBU KANDUNG (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps) Isnaeni Khasanah Putri
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.642 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39625

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam kekerasan terhadap anak oleh ibu kandung pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan Saksi ialah keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas keterangan Saksi menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps bersifat kuat karena saling berkaitan antara Saksi satu dengan yang lainya serta memiliki relevansi dengan alat bukti lainya. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi , Kekerasan Anak