Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan dakwaan kumulatif subsidair oleh Penuntut Umum dengan ketentuan KUHAP serta metode pembuktiannya perkara pidana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor: 95/Pid.Sus/2011/PN.Sby) Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian penerapan dakwaan kumulatif subsidair oleh Penuntut Umum dengan ketentuan KUHAP serta metode pembuktiannya perkara korupsi dan pencucian uang. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa penerapaan dakwaan kumulatif subsidair oleh Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor: 95/Pid.Sus/2011/PN.Sby sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Metode pembuktian yang diterapkan adalah sesuai dengan bentuk dakwaan kumulatif subsidair yaitu diharuskan membuktikan seluruh dakwaan dan harus dibuktikan secara berurut mulai dari tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana terberat sampai kepada tindak pidana yang ringan sehingga diputus dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabya Nomor: 95/Pid.Sus/2011.PN.Sby) Kata Kunci : Dakwaan Kumulatif Subsidair, Penuntut Umum, Metode Pembuktian