Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kesesuaian alasan pembacaan keterangan saksi-saksi dalam proses pembuktian dakwaan terhadap ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer dalam pemeriksaan perkara desersi dalam masa damai berdasarkan Putusan Nomor : 105-K/PM.II-09/AU/VI/2014. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ditegaskan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan untuk menghadrikan saksi-saksi di persidangan. Namun terhadap ketentuan tersebut terdapat pengecualian yaitu apabila saksi berhalangan hadir dalam upaya memberikan keterangan di persidangan, maka keterangannya dapat dibacakan apabila memenuhi rumusan Pasal 155 Undang-Undang Peradilan Militer. Keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti sah apabila keterangan tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Ketiga saksi dalam kasus ini berhalangan hadir karena alasan sedang bertugas berhubungan dengan keamanan negara maka keterangan ketiga saksi yang dibacakan oleh Oditur Militer yang sebelumnya telah diambil sumpah merupakan alat bukti yang sah karena keterangan yang dibacakan tersebut disamakan dengan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan. Kata Kunci: pembuktian, alat bukti keterangan saksi, ketidakhadiran saksi