This Author published in this journals
All Journal Verstek
Kurnia Prafitriana
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang Kurnia Prafitriana
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38769

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif tentang penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan mempelajari, membaca, mencatat buku-buku literatur, perundang-undangan serta artikel-artikel penting internet yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti penulis. Adapun tehnik analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme      Terdakwa RUDI YULIANTA Bin SUPARMAN bersama dengan DWI GIARMANTO alias DWI ARMAN alias DWI (berkas perkara terpisah), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan yang dilakukan Terdakwa. Kegiatan tindak pidana perdagangan orang terpenuhi jika unsur-unsur perencanaan dan tindakan, cara dan tujuan mulai dari cara perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan dan penerimaan dengan cara penipuan serta tujuan mengeksploitasi orang dengan sengaja.     Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dengan keterangan ahli dari Komnas Perempuan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Serta pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menilai keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang adalah keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.      Kata Kunci : keterangan ahi, penuntut umum, perdagangan orang