Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sangat penting untuk diterapkan dan diperhatikan demi dicapainya keadilan dan kepastian hukum. Penulisan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah asas sederhana cepat dan biaya ringan sudah diterapkan dalam proses pemeriksaan pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa putusan arbitrase yang bersifat final dan binding tetap dapat diajukan pembatalannya ke Pengadilan Negeri, artinya kepastian hukum belum dapat diperoleh para pihak disitu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan pembatalan putusan arbitrase Nomor : 24/Pdt.Arb/2015/PN.Jkt.Pst. telah diterapkan namun, dikarenakan sempat masuknya permohonan intervensi dalam perkara ini dan adanya pihak yang berada diluar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup mempengaruhi kecepatan proses penyelesaian perkara sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak dapat terpenuhi. Kata Kunci : Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan, Arbitrase, Pembatalan