This Author published in this journals
All Journal Verstek
Diah Saputri Kusuma Tuti
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Keterangan Pernikahan Diah Saputri Kusuma Tuti
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.628 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38761

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindakan terdakwa menolak keterangan saksi dalam persidangan serta pertimbangan Hakim pengadilan negeri Nganjuk dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan keterangan pernikahan sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.      Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Pernikahan dengan Terdakwa Bagus Putro Prabowo Bin Jorianto melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak lain itu akan kawin lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan dan keterangan terdakwa itu diterima oleh hakim dan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dengan tambahan bukti surat. Pengambilan putusan oleh hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana tidak benar-benar terjadi dan terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.      Kata Kunci: Terdakwa, Hakim, Pemalsuan Keterangan Pernikahan.