This Author published in this journals
All Journal Verstek
Anindya Larasati
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pengabulan Kasasi Termohon Pailit Oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit Di Pengadilan Niaga (Studi Putusan No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015) Anindya Larasati; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.625 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39154

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum promer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PDT.SUS-PAILIT/2015 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Judex Facti  memang salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Tangkuban Perahu Geothermal Power sehingga putusan pailit di Pengadilan Niaga dibatalkan.      Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kasasi