This Author published in this journals
All Journal Verstek
Dipdha Saptagita Pupadewa
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Argumentasi Kasasi Para Terdakwa Berdasarkan Judex Facti Tidak Cermat Menilai Alat Bukti Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1357K/Pid/2015) Dipdha Saptagita Pupadewa
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.917 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39179

Abstract

           Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Kasasi para Terdakwa berdasar Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/Pid/2015 ini adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh para Terdakwa Hein Noubert Kaunang dan Veronica Vabiola Rorong (Tahun 2013). Kasus ini bermula saat para terdakwa hendak meminjam uang kepada Korban Jhony Kaunang. Korban akhirnya meminjamkan uang kepada para Terdakwa dengan waktu pelunasan adalah selama 1(satu) bulan dan jaminan 2 (dua) bidang tanah kebun. Setelah jatuh tempo pelunasan ternyata para Terdakwa tidak membayarkan utangnya sehingga Korban merasa tertipu dan melaporkan perbuatan para Terdakwa atas dakwaan Pasal 378 KUHP.            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa para Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti sesuai Pasal 253 KUHAP yang mana perbuatan yang dilakukan para Terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada pasal tersebut dimana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Mahkamah Agung yang memberikan putusan Lepas dari segala tuntutan Hukum sesuai Pasal 256 Jo Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang mana apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membatalkan  putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Judex Facti yang dimintakan kasasi dan menjatuhkan putusan berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.            Kata kunci : Penipuan, Kasasi, Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum.