Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi penuntut umum dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Judex Facti keliru dalam cara mengadili dengan tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, yaitu dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo dengan tidak didasarkan pada Surat Dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim telah keliru menafsirkan istilah yang disebut dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, terhadap unsur mengambil sesuatu barang, Hakim perkara a quo telah keliru memenggal unsur mengambil barang sesuatu tanpa mempertimbangkan unsur secara melawan hukum tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi. Kata kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pengabaian Alat Bukti, Pencurian