Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa alat bukti Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara gratifikasi dengan Terdakwa Ketua DPRD Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat terapan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduktif. Pembuktian terbalik merupakan upaya untuk meyakinkan hakim atas kebenaran dalil- dalil yang diajukan di persidangan yang tidak hanya dilakukan oleh Penuntut Umum, melainkan juga oleh Terdakwa maupun kuasa hukumnya. Pembuktian ini dapat dikatakan extra ordinary enforcement karena pembuktian ini menyimpang dari Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berisi bahwa Terdakwa tidak dibebani beban pembuktian sebagai perwujudan asas presumption of innocence. Pembuktian terbalik di Indonesia bersifat terbatas dan berimbang. Arti kata terbatas adalah hanya terbatas dilakukan pada delik gratifikasi dan perampasan harta benda koruptor. Sedangkan penggunaan kata berimbang berarti beban pembuktian tetap ada pada Penuntut Umum selain pada Terdakwa Kata kunci: pembuktian terbalik, perkara gratifikasi, hukum pembuktian