Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu penjatuhan putusan oleh hakim dengan alat bukti keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan perkara Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimanakah kesesuaian pembacaan keterangan saksi oleh Penuntut Umum di persidangan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun kajian selanjutnya mengenai dasar pertimbangan putusan pengadilan terhadap pembuktian yang sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap perkara pencurian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan suatu kesimpulan. Pembacaan keterangan saksi oleh Penuntut Umum di persidangan dalam perkara pencurian tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, dan melihat pada saksi-saksi dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan maka nilai pembuktiannya tidak sempurna. Sedangkan dasar putusan Pengadilan kepada pembuktian saksi-saksi yang dibacakan juga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kata Kunci : Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pencurian