Penuntut umum mengajukan kasasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Sempakata Kaban alias Ucok Ngana Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiyaan yang diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara. Penuntut umum berpendapat hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbangkan bukti visum et repertum sebagai bukti surat yang sah. Pengabaian visum et repertum dijadikan sebagai alasan kasasi penuntut umum. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dari pemohon kasasi dikabulkan dan menjatuhkan 3 bulan penjara terhadap Terdakwa. Hasil penelitian normatif menunjukkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penganiayaan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP tentang alasan pengajuan kasasi yaitu pengadilan salah menerapkan hukum,cara mengadili tidak sesuai menurut undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PPU-X/2012 yang mempebolehkan putusan bebas diajukan upaya hukum kasasi. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus mengabulkan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dalam perkara penganiayaan telah sesuai Pasal 256 KUHAP yaitu Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengadili sendiri berkara tersebut.Kata Kunci : Kasasi, Penganiayaan, Pengabaian Visum Et Repertum