This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Ami Rizki Purnawan
FH UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 121/PID/B-2008/PN.TK) Purnawan, Ami Rizki
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti, dasar-dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari.
PERTANGGUNG JAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 121/PID/B-2008/PN.TK) Purnawan, Ami Rizki
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti, dasar-dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari.