Dini Annisa Rahmat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu Dini Annisa Rahmat
Jurnal Sosiologi Dialektika Vol. 14 No. 1 (2019): Jurnal Sosiologi Dialektika
Publisher : Department of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.539 KB) | DOI: 10.20473/jsd.v14i1.2019.26-33

Abstract

Disparitas kebijakan pada tiap-tiap wilayah Polrestabes, Polresta atau Polres dalam penerbitan SIM untuk penyandang tuna rungu diasumsikan oleh penulis terjadi karena tidak adanya kesepahaman yang sama terhadap bagaimana kebijakan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas khususnya bagi penyandang tuna rungu, tidak adanya aturan teknis lebih lanjut serta resiko yang nantinya didapatkan oleh Polrestabes, Polresta atau Polres yang telah menerbitkan SIM jika nantinya penyandang tuna rungu tersebut mengalami kecelakaan dikarenakan kekurangan responsifnya mereka dalam mendengar, merupakan salah satu kekhawatiran bagi Satpas untuk menerbitkan SIM bagi penyandang tuna rungu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas penerbitan surat izin mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpas di Polda Metro Jaya Jakarta menafsirkan pasal 80 huruf (e) UULLAJ dan Pasal 7 huruf (e) Perkap No. 9 Tahun 2012 adalah dengan menggunakan penafsiran secara a contrario dan penafsiran Gramatikal. Satpas Polresta Denpasar menggunakan penafsiran teleologis dan penafsiran ekstensif untuk memaknai pasal tersebut. Sedangkan kebijakan Polresta Mojokerto Kota yang tidak menerbitkan SIM jenis apapun bagi pemohon dengan kondisi jasmani mengalami cacat pendengaran (tuna rungu) adalah karena adanya tafsiran restriktif. Pemohon tuna rungu, maka hendaknya dalam perubahan regulasi ataupun usulan adanya pedoman teknis bagi pemohon SIM harus ada kejelasan pendefinisian mengenai penyandang cacat yang dicantumkan dalam ketentuan undang undang atau perkap.