This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Reni Suryani
Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah) Ralang Hartati; Syafrida Syafrida; Reni Suryani
Pamulang Law Review Vol 4, No 2 (2021): November 2021
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v4i2.17755

Abstract

Anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, untuk itu harus diwakili oleh orang tuanya apabila sianak berada dibawah kekuasaan. Namun jika kedua orang tuanya dari sianak meninggal dunia, seperti pada kasus anak Gala Sky yang merupakan anak pasangan artis almh Venessa Angel dan Febri Ardiansyah   meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 4 Nopember 2021 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Gala Sky kehilangan hak asuh dari kedua orang tuanya. Untuk mengurus kepentingannya harus diangkat wali yang akan mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. Terjadi perseteruan dari kedua orang tua almh Vanessa Angel dan alm Febri Ardiansyah yang sama- sama berjuang untuk menjadi hak asuh dan perwalian dari Gala Sky. Permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengatur perwalian anak akibat meninggal kedua orang tuanya, siapa yang paling berhak menjadi hak asuh dan perwalian dari anak Gala Sky dan bagaimana tugas dan kewenangan dari wali. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis atikel ini mengunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kesimpulan, ketentuan hukum mengatur perwalian anak masih bersifat pluralisme hukum aneka ragam hukum yang mengaturnya yaitu Undang Undang Nomor Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Penunjukan perwalian anak dapat dilakukan salah satu dari dari orangtua yang melakukan kekuasaan oarng tua, surat wasiat, putusan pengadilan dan penunjukan secara lisan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.