Ach. Khoiri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Metode Pencegahan Penyebaran Paham Islam Anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca Pembubaran Hizbut Indonesia Pada Pondok Pesantren Salaf di Pamekasan Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.457 KB)

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini menerangkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gencar menyebarkan ajaran ideologi yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar bernegara ialah. HTI menemukan momentum pengembangan organisasi setelah mundurnya Soeharto sebagai President Republik Indonesia pada tahun 1998. Pasca peristiwa itu, gerakan HTI semakin massif dan disuarakan secara terang-terangan, baik melalui gerakan dakwah kampus ataupun gerakan di luar kampus, serta secara resmi mengumumkan eksistensinya pada tahun 2000. Orgaisasi ini secara gencar menyuarakan pentingnya pergantian bentuk NKRI menjadi negara kekhalifahan disertai klaim negara-negara yang tidak bersistem khilafah adalah negara kufur, taghut, dan tuduhan-tuduhan lain yang berusaha membawa vonis agama pada suksesi ideologi politiknya. Metode seperti ini sukses mempengaruhi umat muslim Indonesia dan HTI berhasil membentuk kepengurusan hampir di semua daerah di negeri ini. Adapun tujunan dari penelitian ini menerangkan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang terpengaruh kampanye massif HTI di Pamekasan, upaya pencegahan paham khilafah oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan mengganti sistem, bentuk, dan falsafah negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Bagi orang Madura, pesantren merupakan sentral pengembangan Islam yang mu’tabar, sehingga apa saja yang diajarkan, didakwahkan, dan difatwakan oleh pengasuhnya merupakan ajaran yang dianggap benar dan tidak perlu diragukan. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau penelitian non-doktrinal. Metode penelitian ini dipilih karena subjek rencana penelitian yang berupaya menelusuri dan mengkaji model serta metode pencegahan masuknya paham Islam anti-NKRI dalam lingkungan pondok pesantren salaf di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini mempunyai lauran yang ingin dicapai yaitu agar pesantren tidak dimanfaatkan oleh elit HTI dalam upaya menyampaikan gagasannya, yang telah nyata bertentangan dengan ideologi bernegara serta bertentangan dengan paham Islam keindonesiaan yang memposisikan antara agama dan negara pada posisi yang seimbang, sejajar, dan tidak mempertentangkan antar keduanya. Merupakan hal untuk membentengi kaum pesantren dari bahaya laten penyebaran paham islam anti-NKRI sebagaimana dilakukan oleh HTI, oleh karenanya kelanjutan dari penelitian perlu dilakukan kajian mendalam mengenai konsep-konsep dan metode khusus sebagaimana telah dilakukan oleh pesantren-pesantren salaf yang ada di Pamekasan dalam mencetak santri sebagai intelektual muslim yang memiliki pemahaman moderat, dan cinta tanah air.
Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Umum Bagi Pedagang Kaki Lima Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia Zaini Zaini; Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa fasilitas trotoar sebagaimana ketentuan 131 merupakan hak pejalan kaki yang diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain dan penggunaan trotoar tersebut juga diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan menyatakan bahwa “trotoar sebagai mana yang dimasksud dalam ayat (3) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki, dengan demikian trotoar jalan itu tidak boleh diperuntukkan untuk kepentingan lain selain dari keperluan pejalan kaki. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan bupati nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam mengatasi keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan trotoar jalan sebagai fasilitas umum di Pamekasan.