Muhammad Syarif Hidayatullah H Djauhari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Penyidik dalam Penanganan KasusAnak sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus di Ditreskrimum Polda Gorontalo) Muhammad Syarif Hidayatullah H Djauhari; Kadir Sulingo
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan penyidik dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala peranan penyidik dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidanadi Ditreskrimum Polda Gorontalo. Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan prosedur pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Peranan Penyidik Dalam Penanganan Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Ditreskrimum Polda Gorontalo dilakukan dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Proses penyidikan terhadap perkara anak wajib dirahasiakan, Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan dalam melakukan pemeriksaan tersangka anak penyidik tidak memakai pakaian dinas. Adapun Anak yang belum berusia 12 (dua belas) yang melakukan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Gorontalo tidak diajukan ke sidang pengadilan anak. Tindakan peringatan secara lisan, atau disuruh membuat pernyataan di depan polisi agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi. (2) Keterbatasan penyidik dalam beberapa hal untuk memberikan perlindungan bagi tersangka anak. Kedua, Dalam penerapan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, penyidik menghadapi beberapa kendala yaitu masalah pemeriksaan tempat kejadian perkara, kurangnya sarana dan prasarana khusus bagi tersangka anak dan masyarakat kurang berperan aktif dalam penegakan hukum.