Sausan Afifah Denadin
Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Sausan Afifah Denadin; Andi Najemi; Nys. Arfa
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v2i2.13714

Abstract

This article aims to determine the diversion approach in the juvenile criminal justice system (SPPA) in Batanghari District and obstacles experienced in applying the diversion approach. The formulation of the problem is how the diversion approach in the juvenile justice system (SPPA) in Batanghari District? and what are the obstacles in the application of the diversion approach in the juvenile criminal justice system (SPPA) in Batanghari District? This research uses empirical juridical method. The results of this study are that the diversion approach in Batanghari District has worked quite well at every level of the juvenile criminal justice system (SPPA), but the success rate of implementing diversion at each level is different. This diversion approach has been based on law number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system (SPPA) as well as several derivative rules as rules for implementing diversion efforts at each level. The obstacles faced in providing this diversion approach are lack of public understanding of diversion, no agreement between the two parties, the cost of compensation requested by the victim is too large, the constraints on calling the parties, the occurrence of disputes during the diversion process, the perception of the community that each a person who is guilty must be convicted so that it cannot be forgiven only by implementing the diversion agreement, the victim’s family or victim is not present during the diversion process.     ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari dan kendala yang dialami dalam penerapan pendekatan diversi. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari? dan apa saja kendala dalam penerapan pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah pendekatan diversi di Kabupaten Batanghari sudah berjalan cukup baik di setiap tingkatan sistem peradilan pidana anak (SPPA) hanya saja dalam tingkat keberhasilan dilaksanakannya diversi di setiap tingkatan berbeda-beda. Pendekatan diversi ini sudah berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta beberapa aturan turunan sebagai aturan pelaksanaan dari upaya diversi pada setiap tingkatan. Kendala yang dihadapi dalam memberikan pendekatan diversi ini adalah pemahaman masyarakat terhadap diversi masih kurang, tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, biaya ganti kerugian yang diminta korban terlalu besar, kendala pemanggilan para pihak, terjadinya perselisihan selama proses diversi, adanya tanggapan dari masyarakat bahwa setiap orang yang bersalah mesti dipidana sehingga tidak dapat dimaafkan hanya dengan pelaksanaan kesepakatan diversi saja, keluarga korban atau korban tidak hadir selama proses diversi.
Pelaksanaan Penanganan Anak Melalui Proses Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Sausan Afifah Denadin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v3i2.19297

Abstract

This article aims to determine the implementation of handling children through the diversion process in the renewal of the juvenile criminal justice system in Indonesia. The formulation of the problem is how to approach restorative justice in the law on the juvenile criminal justice system in Indonesia? and how is the implementation of handling children through the diversion process in the renewal of the juvenile criminal justice system in Indonesia? This study uses a normative juridical method. The result of the research is that the restorative justice approach in the Juvenile Criminal Justice System emphasizes that criminal acts committed by children cannot be fully charged to them, but are also the responsibility of the adults around them, especially the community as an element of restorative justice. Restorative Justice is the settlement of cases of child criminal offenders by involving related parties in order to seek a settlement outside the court with the principle of restoring the situation and not with the aim of avenging the perpetrator's actions with imprisonment. This restorative justice approach in the Juvenile Criminal Justice System must be carried out first to resolve any child cases in conflict with the law. The concepts of restorative justice and diversion are contained in Article 5 Paragraph (1), Paragraph (2), and Paragraph (3) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The implementation of diversion by law enforcement officials is based on the authority of law enforcement officials which is called discretion. Diversion is a policy that is carried out to avoid perpetrators from the formal criminal justice system. The affirmation of diversion is explicitly stated in UN resolution 45/113 which came into force on December 14, 1990. In this resolution it is expressly stated that the rights and safety of children are enforced and protected in the implementation of juvenile justice, in order to realize the physical and mental well-being of children. Based on Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, Diversion must be pursued at every stage starting from the investigation stage, prosecution, to the stage of examining children's cases in the District Court. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penanganan anak melalui proses diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pendekatan keadilan restoratif dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di indonesia ? danbagaimana pelaksanaan penanganan anak melalui proses diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di indonesia ?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Pendekatan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada mereka, namun juga merupakan tanggung jawab orang dewasa di sekitarnya, terutama masyarakat sebagai salah satu elemen dari keadilan restoratif. Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara pelaku pidana anak dengan melibatkan pihak-pihak terkait demi mencari penyelesaian diluar pengadilan dengan prinsip pemulihan keadaan dan bukan pada tujuan membalaskan perbuatan pelaku dengan pidana penjara. Pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) ini di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib dilakukan terlebih dahulu untuk menyelesaikan setiap perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Konsep Keadilan Restoratif (restorative justice) dan diversi terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi oleh Aparat Penegak Hukum didasari oleh kewenangan Aparat Penegak Hukum yang disebut discretion atau diskresi. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Penegasan Diversi secara eksplisit tertuang dalam resolusi PBB 45/113 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 1990. Dalam resolusi ini secara tegas dikemukakan perlunya ditegakkan dan dilindungi hak-hak dan keselamatan anak didalam penyelenggaraan peradilan anak, guna terwujudnya kesejahteraan fisik dan mental anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diversi wajib diupayakan dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.