Sri Herlina
Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEBIJAKAN POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DALAM MENGURANGI PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLDA KALIMANTAN SELATAN Sri Herlina
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 3 No. 1 (2022): Edisi Februari 2022
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT The current development of the highway is like a series of calculations while the growth of society is like a measuring series. Increased mobility on the highway can give birth to various traffic problems. Traffic problems are a very complicated thing. The increasingly congested state of the road with the increasing amount of vehicle traffic is one of the causes. For example, violations of traffic signs, congestion, accidents, air pollution, and so on. This study uses a socio-legal research approach by finding the reality of the law. Socio-legal research mainly examines primary data in addition to also collecting data sourced from secondary data. In terms of policies in suppressing traffic violations, there are 2 policies carried out by the South Kalimantan Regional Police. The first is Preventive Policy including Traffic Engineering, Traffic Guarding, and Socialization / Campaign. Second, repressive policies include the provision of tickets, confiscation of vehicles, and letters of reprimand or verbal reprimand. Factors that affect the peaceful settlement of criminal fines are as follows: a). The economic factor is affecting people's behavior in solving traffic problems, this is because taking the road peacefully does not require a lot of costs when compared to having to wait for the results of a court decision. b). Emotional closeness is a factor that until now is still difficult to avoid by police officers because the community and family kinship system are associated with law enforcement efforts. c). Cultural factors in solving the criminal problem of fines peacefully are influenced by cultural factors of society that are more likely to choose a peaceful solution. d). Institutional immunity factors to the law, this is due to the emergence of exceptions for a certain group in society that occupies a certain position, such as a large family of Police. Keywords : Violations, Traffic, Indonesian Republic Police.       ABSTRAK Saat ini perkembangan jalan raya bagaikan deret hitung sedangkan pertumbuhan masyarakat seperti deret ukur. Dengan bertambahnya mobilitas di jalan raya dapat melahirkan berbagai masalah lalu lintas. Masalah lalu lintas merupakan hal yang sangat rumit. Keadaan jalan yang semakin padat dengan jumlah lalu lintas kendaraan yang semakin meningkat tersebut, merupakan salah satu penyebabnya. Misalnya saja pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kemacetan, kecelakaan, polusi udara, dan lain sebagainya. Metode Pendekatan Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis, Yuridis Sosiologis yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami dilapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Penelitian hukum yuridis sosiologis terutama meneliti data primer di samping juga mengumpulkan data yang bersumber dari data sekunder. Dalam hal kebijakan dalam menekan pelanggaran lalu lintas ada 2 kebijakan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan. Yang pertama adalah Kebijakan Preventif diantaranya Rekayasa Lalu Lintas, Penjagaan Lalu Lintas, Sosialisasi/Kampanye. Kedua, kebijakan represif diantaranya Pemberian surat Tilang, penyitaan kendaraan dan Surat teguran atau Teguran Lisan. Faktor  yang mempengaruhi penyelesaian pidana denda secara damai sebagai berikut: a). Faktor ekonomi Faktor ekonomi memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas, hal ini disebabkan oleh karena dengan menempuh jalan damai tidak memerlukan biaya yang banyak jika dibandingkan dengan harus menunggu hasil keputusan pengadilan. b). Faktor kedekatan emosional, Kedekatan emosional ini merupakan suatu faktor yang sampai saat ini masih sulit untuk dihindari oleh pihak petugas kepolisian, karena sistem kekerabatan masyarakat maupun kekeluargaan dikaitkan dengan upaya penegakan hukum. c). Faktor kultur Dalam menyelesaikan permasalahan pidana denda secara damai, dipengaruhi oleh factor budaya masyarakat yang lebih cenderung untuk memilih penyelesaiannya secara damai. d). Faktor kekebalan institusional terhadap hukum, Hal ini disebabkan oleh timbulnya pengecualian bagi suatu golongan tertentu dalam masyarakat yang menduduki posisi tertentu, seperti keluarga besar Polri. Kata Kunci : Pelanggaran, Lalu Lintas, Polisi Republik Indonesia.
Sanksi Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Sri Herlina
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 3 No. 2 (2022): Edisi Juni 2022
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v3i2.76

Abstract

Later, there were reports about defamation allegations by various parties. The causes vary, ranging from writing on mailing lists, forwarding emails, reporting corruption, reporting events in the media, revealing research results, and a series of other actions. This study aims to describe the legal arrangements regarding defamation in Indonesian criminal law and criminal sanctions for perpetrators of criminal defamation through the internet media. The type of research used is normative legal research, that is, research that focuses on norms and this research requires legal materials as the main data. Meanwhile, the nature of the research that the author uses is research that is descriptive analytical in the sense that all legal materials that the author gets will be described and described and then analyzed. The results showed that: The regulation of defamation law as stipulated in the Criminal Code interprets that, the main element of the criminal act of defamation is the intention to attack a person's honor or good name so that the general public knows about it, as well as the absence of elements for the public interest and / or self-defense in it. This criminal act of defamation is also a complaint, where a person who defames another person cannot be prosecuted if there is no complaint from the person who has been defamed, as stipulated in Article 319 of the Criminal Code. As for the criminal liability for perpetrators of criminal defamation in the ITE Law, this is contained in article 51 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in which a person who disseminates electronic information that contains insults and/or defamation and results in losses to others will be subject to a maximum prison penalty of 12 years and/or a maximum fine of 12 billion rupiah.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK ASASI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA Hanafi Hanafi; Sri Herlina
Badamai Law Journal Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i1.15906

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan perilaku yang mengandung kekerasan secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pasangan. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, perempuan (istri) adalah orang yang sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan sudah dilakukan melaui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun kenyataannya UU PKDRT masih belum bisa memberikan jaminan ataupun kepercayaan kepda korban untuk berani menyuarakan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami. Hal tersebut terjadi buan karena perlindungan secara hukum oleh Negara, melainkan ketakutan korban terhadap asumsi publik yang berkembang apabila korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangganya. Maka dari itu perlunya pemenuhan hak-hak asasi bagi perempuan sebagai korban mulai dari proses pelaporan sampai dengan kembali ke masyarakat.