Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen utama penerimaan negara yang berperan strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan stabilitas fiskal di Indonesia. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Inko Utama Teknik memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025, perusahaan dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakannya secara terintegrasi dan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN berbasis Coretax pada PT. Inko Utama Teknik serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPN telah menerapkan metode pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai ketentuan, serta pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik Coretax secara tepat waktu. Namun demikian, masih terdapat kendala administratif dalam proses validasi data dan penyesuaian sistem internal perusahaan. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas administrasi dan pengendalian internal guna mendukung kepatuhan perpajakan secara optimal.