Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peningkatan Keterampilan Menulis Surat Pribadi Dengan Menggunakan Model Examples Non Examples Pada Siswa Kelas Viib Smp It Nurul Yaqin Kabupaten Sorong Suyatna Suyatna
Jurnal Pendidikan Vol 5 No 1 (2017): Jurnal Pendidikan
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.86 KB)

Abstract

Keterampilan menulis surat pribadi pada kelas VII B SMP IT Nurul Yaqin Kabupaten Sorong sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh teknik pembelajaran yang kurang tepat sehingga siswa merasa bosan pada saat mengikuti pembelajaran. Peningkatan keterampilan menulis surat pribadi perlu dilakukan dengan teknik yang tepat. Dalam hal ini guru sebagai fasilator berperan penting dalam memilih teknik pembelajaran keterampilan menulis surat pribadi. Teknik pembelajaran cooperate dengan metode examples non examples diharapkan dapat meningkatkan keterampilan menulis surat pribadi. Penelitian ini menggunakan desain penelitian tindakan kelas yang dilakukan dalam empat tahap meliputi perencanaan, tindakan, pengamatan dan refleksi. Hasil di atas menunjukkan bahwa pembelajaran menulis surat pribadi dengan menggunakan metode examples non examples pada siswa kelas VIIB SMP IT Nurul Yaqin kabupaten Sorong tahun pelajaran 2015/2016 berjalan dengan baik dan telah melampaui target ketuntasan dalam penelitian tindakan kelas ini.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MENJALANKAN PROFESI MENURUT UNDANG- UNDANG NO.40 TAHUN 1999 Suyatna Suyatna
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v8i16.619

Abstract

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers. Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Suyatna Suyatna
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v9i17.624

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang disebabkan oleh kerusakan jalan, secara normatif maupun dalam praktek peradilan belum ada kejelasan dan ketegasan tentang subyek hukum penyelenggara jalan. Sehingga belum ada kejelasan pula siapa yang harus mempertanggungjawabkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan rusaknya jalan. Penjatuhan pidana terhadap penyelenggara jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena faktor kerusakan jalan bersifat alternatif.Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Penyelenggara Jalan.