Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERBANKAN SYARI’AH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT mohammad lutfi
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu Ekonomi Islam adalah teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur Ilahiah). Oleh karena itu, Ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya, tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya dikesampingkan (dihindari). Bank Syariah adalah tulang punggung berkembang atau tidaknya ekonomi syariah. Oleh karena itu kegagalan bank syariah bisa dibaca sebagai kegagalan ekonomi syariah. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang.
Penerapan Akad Wadiah di Perbankan Syariah Mohammad Lutfi
Madani Syari'ah Vol 3 No 2 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.757 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i2.207

Abstract

Dalam bisnis kontemporer, masalah penitipan modal pada lembaga perbankan dengan berbagai macam sistem yang biasanya melalui sistem tabungan, giro dan deposito. Barang titipan (Al-Wadi’ah), secara bahasa lughatan ialah secara sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (mawudi’ah ‘inda ghairi malikihi layahfadzahu), berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. makna yang kedua al-wadi’ah dari segi bahasa ialah ‘menerima’, seperti seseorang berkata,“awda’tuhu” artinya ‘aku menerima harta tersebut darinya’ (qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi’ah indi). Makna al-wadi’ah memiliki arti, yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaannya (i’tha’u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi). Dalam pelaksanaan Wadi’ah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Al-jaziri mengungkapkan pendapat para imam madzhab adalah sebagai berikut.Menurut Hanafiyah, rukun al-wadi’ah ada satu, yaitu ijab dan qabul. sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah, dalam shighah ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy). Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah beberapa ulama’ yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Rusak dan hilangnya benda Titipan apabila orang itu sengaja maka barang titipan itu harus diganti apabila ada unsur ketidaksengajaan maka perlu kesepakatan dari pihak pemilik.
Konsumsi Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam Mohammad Lutfi
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.841 KB)

Abstract

Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Konsumsi memiliki kedudukan yang besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Konsumsi dalam perekonomian Islam bukan semata-mata mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus, namun lebih dari hal tersebut Konsumsi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama Islam yaitu al- Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, qiyash dan lainnya. Konsumsi yang dibolehkan diantaranya adalah konsumsi yang halal, tidak haram, baik dan mempunyai faedah/manfaat serta mendapat Ridho dan barakah Allah SWT.