Puspa Pasaribu
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN Puspa Pasaribu; Eva Achjani Zulfa
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4050

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau kreditur. Jika debitur secara beritikad buruk memberikan identitas palsu dalam suatu perjanjian, maka akibat hukum adanya identitas palsu tersebut perlu dianalisis dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terkait perlindungan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga pemberi jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaharuan perspektif karena menganalisis akibat hukum identitas palsu dalam akta notaris terhadap pihak selain debitur dan kreditur, yakni pihak ketiga pemberi jaminan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul terhadap suatu akta dengan identitas palsu adalah dapat dibatalkan karena terdapat penipuan di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Penipuan mengakibatkan perjanjian dalam akta tersebut tidak memenuhi syarat subjektif berupa kesepakatan yang bebas berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk membatalkan akta notaris tersebut, penipuan harus terbukti dan tidak dapat dipersangkakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya penipuan agar gugatan pembatalan akta memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, akta tersebut tidak dapat dibatalkan jika unsur penipuannya tidak terbukti sehingga masih menjadi akta autentik dan tetap mengikat.
DILEMA PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SETELAH MEDIASI GAGAL Puspa Pasaribu; Rafi Aulia Ibrahim; Zenitha Syafira
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 4 (2021): Volume 7, Nomor 4 Oktober-Desember 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.022 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.4259

Abstract

Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas terpenting dalam lingkungan peradilan Indonesia. Pada hakikatnya, setiap pihak yang berperkara menginginkan penyelesaian sengketanya rampung dengan waktu serta biaya sesedikit mungkin. Walaupun demikian, berbagai faktor dapat menghambat proses penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun dalam proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan asas peradilan cepat dalam proses pengadilan perdata di Indonesia, khususnya ditinjau dari kasus spesifik yakni Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan eksplanatoris. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diolah menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada praktiknya masih banyak proses pemeriksaan pengadilan dan bahkan proses mediasi yang berlarut-larut. Dalam kasus Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel., keseluruhan proses mediasi serta pemeriksaan pengadilan bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun. Hal ini disebabkan oleh para pihak yang tidak serius dalam menjalankan persidangan, yakni tidak hadir berkali-kali di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim dan mediator berperan penting dalam membimbing serta memandu jalannya proses mediasi dan persidangan agar tercapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam lingkup peradilan di Indonesia.