Penentuan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting, dengan perhitungan yang tepat dan akurat maka usaha dapat melakukan perencanaan, pengendalian, biaya dan membantu manajemen dalam mengambil keputusan. Pelaku usaha sering kali kurang tepat dalam menetapkan harga jual dari produknya. Dari beberapa pelaku usaha yang berada di Tabalong sendiri ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan perhitungan harga pokok produk dengan metode full costing, salah satunya Warung STMJ Burjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan harga pokok produksi STMJ dengan menggunakan metode full costing, membandingkan antara penetapan harga pokok produksi secara tradisional dengan metode full costing pada Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong, dan menetapkan harga jual setelah menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong. Teknik penggumpulan data yang digunakan yakni observasi, dokumentasi dan wawancara dengan analisis data yang menjelaskan perhitungan dalam menentukan harga pokok produksi dan harga jual yaitu menggunakan metode full costing. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong tahun 2023 adalah sebesar Rp.14.802. Dari perbandingan perhitungan harga pokok produksi menggunakan perhitungan yang dilakukan oleh Warung STMJ dengan metode full costing, nilai harga pokok produksi yang dihasilkan memiliki perbedaan yang lebih tinggi yaitu selisih nilai harga pokok produksi dari kedua metode tersebut sebesar Rp.1.777. penetapan harga jual menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo yaitu sebesar Rp.13.025,97 atau dibulatkan menjadi Rp 13.026, sedangkan harga jual yang ditetapkan Warung STMJ adalah Rp.15.000. Kata Kunci: Harga Pokok Produksi, Metode Full Costing, Harga Jual