saifuddin Saifuddin
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hadis-hadis Pemberantasan Korupsi: Studi Kontekstual Kasus Korupsi di Indonesia Saifuddin Saifuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 9, No 2 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i2.1469

Abstract

Islam datang untuk membebaskan dan memerangi sistem ketidakadilan bukan malah untuk melegalkan praktik-praktik yang melahirkan eksploitasi dan ketidakadilan. Tindak korupsi tentu termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Dengan kata lain, Islam harus ikut pula bertanggungjawab memikirkan dan memberikan solusi terhadap prilaku korupsi yang sudah menjadi epidemis ini. Tentunya Islam tidak bisa berbicara sendiri, harus ada usaha-usaha untuk menyuarakan konsep-konsep Islam, salah satunya dengan melihat hadis-hadis Rasulullah s.a.w. yang relevan dengan korupsi dan pemberantasannya. Hadis-hadis yang memiliki keterkaitan dengan korupsi dan pemberantasannya ada empat yaitu hadis tentang ghulul/penyalahgunaan, sariqah/pencurian, khianat dan risywah/suap. Kemudian keempat konsep yang terdapat dalam hadis ini ketika dikaitkan dengan kasus korupsi di Indonesia bisa dipetakan ke dalam empat macam, yaitu: Pertama, korupsi pejabat yang mengelola uang negara disebut pengkhianatan dan ghulul. Kedua, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, dikategorikan pencurian dan ghulul. Ketiga, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan ghulul dan pengkhianatan. Keempat, apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery) kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut termasuk kategori risywah.