Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah Nurul Khikmah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2379

Abstract

Sumber hukum sangat penting, sebelum seseorang melakukan aktifitas (perbuatan) bisnis harus mempelajari dulu hukumnya. Dalam praktik bisnis syari'ah, sumber hukumnya yaitu pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Ijtihad, dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Keutamaan dari hukum bisnis syari'ah bahwa selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Yang mana Al-Qur’an dan Al-Hadist memiliki tingkat kebenaran yang sudah pasti. Dengan membaca dan memahami secara sungguh-sungguh, seseorang akan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tekstual (manthuq) maupun yang bersifat kontekstual (mafhum). Untuk menjelaskan tujuan dari penelitian ini menggunakan studi Pustaka serta data yang di peroleh dari Bellissima Skincare. Menarik untuk dibahas industri bisnis seperti ini apakah telah menjalankan syaria’at islam, mengingat subjek dari industri slimming injection adalah manusia, selain itu bisnis yang baik tidak hanya semata-mata mencari keuntungan materil, melainkan tetap mengutamakan imateril, yang mana mencari keridloan Allah SWT. Sehingga akan tahu bagaimana berbisnis sesuai dengan syariat islam, baik secara akad, kontrak, pendirian industry, maupun objeknya. Objek dalam penelitian ini adalah slimming injection, dimana penggunaan slimming injection haram, di sebabkan terdapat kandungan haram di dalam cairan suntik kurus tersebut. Serta industri slimming injection yang tidak dijalankan sesuai dengan bisnis syari’ah, hal ini terlihat dari kontrak pendirian yang tidak menerapkan hukum bisnis syari’ah yang berdampak pada proses penggunaannya.Kata Kunci: Industri Bisnis; Slimming Injection; Hukum Bisnis Syari’ah