Gregorius Hermawan Kristyanto
Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN METODE FOLLOWING THE MONEY DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Perkara A.N. Terdakwa EKO EDI SUSANTO Pada Kejaksaan Negeri Semarang) Gregorius Hermawan Kristyanto; Anggie Rizky Kurniawan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9215

Abstract

Adanya kemajuan zaman akan memicu timbulnya suatu tindak pidana yang sulit untuk dibuktikan, serta mendorong terjadinya tindak pidana dengan berbagai motif maupun berbagai bentuk modus operandi. Dalam era digital seperti saat ini, modus operandi dari suatu perbuatan pidana telah berkembang dengan pesat. Tindak pidana tidak lagi dilakukan secara konvensional. Namun perkembangan teknologi di era digital telah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatan, seperti menggunakan sarana financial system dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan yang menjadikan uang sebagai hasil dari kejahatan, tindak pidana ini dikenal dengan istilah Money Laundering.Dalam reformasi kebijakan hukum di Indonesia, pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai payung hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang. Pada dasarnya tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana lain sebagai tindak pidana asal. Artinya, terdapat hubungan yang signifikan antara tindak pidana lain sebagai tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang mana hubungan tersebut berupa aset atau uang hasil tindak pidana, karena tindak pidana pencucian uang tersebut memiliki ketekaitan terhadap aset atau hasil tindak pidana, maka metode following the money yang lebih menitik beratkan tindakan terhadap aset, merupakan metode yang paling tepat diterapkan dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana efektivitas penerapan metode following the money dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan dan bagaimana praktek pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan dalam perkara a.n Terdakwa Eko Edi Susanto pada Kejaksaan Negeri Semarang.Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menganalisispenerapan metode following the money dalam pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.
FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA Gregorius Hermawan Kristyanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.174 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i1.y2018.1543

Abstract

AbstrakĀ Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibanya. Berdasarkan konsep parents patriae, yaitu negara memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya, maka penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam upaya melindungi anak-anak pemerintah Indonesia telah membentuk antara lain Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lahirnya perundang-undangan tersebut diatas semestinya dapat menyelesaikan persoalan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama prinsip-prinsip yang terkandung di dalam restorative justice sudah dapat dilaksanakan baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di muka persidangan. Kejaksaan sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum selama ini berusaha untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak diantaranya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis terkait fungsinya dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, diantaranya dengan menyusun Peraturan Jaksa Agung Nomor 006 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, melakukan pendidikan dan pelatihan kepada Jaksa yang menangani anak dan penyelenggaraan program-program penanganan anak masuk dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia.Kata Kunci: Kejaksaan, restorative, anak.