Muhammad Rusydi Kadir
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia Muhammad Rusydi Kadir
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2242

Abstract

Perkembangan tekhnologi informasi berdampak pada kegiatan ekonomi dunia termasuk Indonesia, kecepatan dan efesiensi waktu adalah manfaatnya. Namun kecepatan itu melahirkan sistem yang masih sporadis dan dapat membahayakan setiap individu yang menggunakan transaksi keuangan tanpa kesesuaian hukum yang ada. Di Indonesia kemajuan dalam bidang ekonomi diimbangi dengan peraturan operasional yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan dan Fatwa DSN-MUI berfungsi dalam menciptkan suasana ekonomi tanpa kebatilan. Melalui pendekatan hukum yang ada di Indonesia terhadap kemunculan sistem Equity Crowdfunding disebabkan kebutuhan masyarakat society 5.0. Penulis akan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Normative law research) jenis ini dapat memfokuskan penelitian pada inventaris hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Kata Kunci: Tekhnologi informasi; Hukum; Equity Crowdfunding
SHARIAH COMPLIANCE PADA INVESTASI SUKUK DALAM SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA Muhammad Rusydi Kadir
Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah Vol 3 No 1 (2021)
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/jipsya.v3i1.36.15-29

Abstract

Teknologi di Indonesia semakin tidak terbendung menerangkan peradaban semakin maju, tidak terkecuali bidang ekonomi mengalami perkembangan yang sangat cepat dalam bentuk sistemnya, terlihat dengan adanya system baru yang disebut dengan securities crowdfunding. Maka dari itu pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mendasari setiap kegiatan tersebut melalui POJK nomor 57 tahun 2020. Securities crowdfunding memiliki 3 jenis produk yaitu efek ekuitas, efek utang, dan efek syariah (sukuk). Aturan securities crowdfunding tidak membahas secara rinci mengenai efek syariah (sukuk), sehingga keterlibatan dan kedudukan DSN-MUI tidak diketahui dalam menciptakan investasi sukuk yang bebas dari unsur riba’, maysir, dan gharar. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif konseptual sekaligus mengkoherensikan anatar aturan dengan shariah compliance