Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kondisi demokrasi di Indonesia setelah pemilihan presiden (pilpres) 2019 dalam mewujudkan tujuan negara, yakni kesejahteraan umum. Landasan implementasi demokrasi Indonesia atau yang disebut dengan Demokrasi Pancasila telah diatur dalam sila ke 4 dan ke 5 Pancasila kemudian dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Sejauh ini, bangsa Indonesia telah berdemokrasi sebanyak dua kali pasca Indonesia merdeka, sejak era Presiden Soekarno dan berakhir pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan kembali terulang sejak era Presiden B.J. Habibie hingga era Presiden Jokowi. Artikel ini menggunakan metode literature review dan menyajikan data secara deskritif. Berdasarkan telaah review literature yang mendalam penulis menyimpulkan beberapa hal penting proses dan refleksi demokrasi Indonesia saat ini antara lain: (1) Proses demokrasi di era reformasi telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk belajar demokrasi yang sebenarnya. Masyarakat mulai mengenal demokrasi dengan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik, seperti memanfaatkan media sosial sebagai media beraspirasi; (2) Untuk menerapkan demokrasi yang substansial perlu peran pendidikan politik bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia; (3) Kepemimpinan dalam demokrasi Pancasila memerlukan komitmen dan karakter dari pemimpin di tingkat lokal hingga nasional supaya mampu mewujudkan kesejahteraan umum.