Laporan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) merupakan salah satu instrument penting dalam sistem peradilan pidana anak. Artikel ini membahas tentang alasan hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana anak dan implikasi yuridis yang ditimbulkan dari hal tersebut, sebagaimana di dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan dan bagaimana implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dengan pemilihan lokasi yaitu di Pengadilan Negeri Malang. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, alasan hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan adalah karena laporan penelitian kemasyarakatan sudah dipertimbangkan tetapi tidak dicantumkan dalam putusan, laporan penelitian kemasyarakatan hanya digunakan sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan menjadi satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian kemasyarakatan hanya dicantumkan pokok-pokoknya saja, serta karena hakim lebih memperhatikan pada hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Kemudian implikasi yuridis dari tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara diperiksa ulang dan putusan diperbaiki.Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Laporan Penelitian Kemasyarakatan, LITMAS, Dasar Pertimbangan Hakim