Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF BANGSA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI Nazlah Hidayati; Bagus Amirullah
Hudan Lin Naas: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2, No 1 (2021): Jurnal Hudan Linnaas Vol. 2 No. 1, 2021
Publisher : Al-Amien Prenduan for Islamic Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.275 KB) | DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.421

Abstract

Secara psikologis, hukum Islam hanya berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh adat. Kondisi ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (RR), yaitu Wet op de Staatsinrichting Van Netherlands Indie (IS). Oleh karena itu, tahun 1929 melalui Is yang diundangkan dalam stbl no. 212 hukum Islam dicabut dalam tata hukum Hindia Belanda, karena Belanda ingin menguatkan kekuasannya di Nusantara ini serta ingin menjauhkan pengaruh Islam dengan cara menghapuskan hukum Islam. Faktor  sosial  budaya  juga  mempunyai  pengaruh  penting dalam  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia,  dalam kenyataannya  telah mewarnai  produk-produk  pemikiran  hukum Islam,  baik  yang  berbentuk  kitab  fikih,  peraturan  perundang-undangan,  keputusan  pengadilan, maupun  fatwa-fatrwa  ulama. Hukum  Islam  dalam kenyataan  yang  sebenarnya  adalah  produk  pemikiran  hukum Islam  yang  merupakan  hasil  interaksi  antara  ulama  sebagai pemikir  dengan  lingkungan  sosialnya.  Meskipun  al-Qur’an  dan as-Sunnah  mempunyai  aturan  yang  bersifat  hukum,  tetapi jumlahnya  sangat  sedikit  di  banding  dengan  jumlah  persoalan hidup  yang  memerlukan  ketentuan  hukum,  terutama  dalam bidang  muamalah  yang  belakangan  ini  jumlahnya  meningkat pesat. Status hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia secara yuridis formal masih lemah karena hanya Instruksi Presiden dan pemberlakuannya hanya bersifat fakultatif tidak bersifat imperatif.
KESELARASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF DENGAN BUDAYA DI INDONESIA Bagus Amirullah; Nazlah Hidayati
Bayan lin-Naas : Jurnal Dakwah Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Dakwah Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.394 KB) | DOI: 10.28944/bayan lin-nass.v1i1.422

Abstract

Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang hukum dalam satu kesatuan. Bangsa Indonesia akan menyatu dalam bidang-bidang hukum yang sama yang bidang-bidang hukum yang bersifat netral. Sebaliknya, bangsa Indonesia akan berbeda dalam bagian-bagian hukum yang tidak sama yang sama sekali tidak mungkin disatukan, yaitu bagian-bagian hukum yang sesuai dengan keyakinan agama, dan pelaksanaannya dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Secara garis besar, pengaturan kegiatan di perdata Islam yang meliputi; perkawinan, perceraian, waris dan wakaf dalam bentuk Instruksi Presiden yang telah dilembagakan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Islam, tidaklah bertentangan bahkan selaras dengan wawasan nusantara, meskipun masih perlu penyempurnaan untuk memenuhi aspirasi umat Muslim Indonesia secara keseluruhan.
KESELARASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF DENGAN BUDAYA DI INDONESIA Bagus Amirullah; Nazlah Hidayati
Bayan lin-Naas : Jurnal Dakwah Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Dakwah Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28944/bayan lin-nass.v1i1.422

Abstract

Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang hukum dalam satu kesatuan. Bangsa Indonesia akan menyatu dalam bidang-bidang hukum yang sama yang bidang-bidang hukum yang bersifat netral. Sebaliknya, bangsa Indonesia akan berbeda dalam bagian-bagian hukum yang tidak sama yang sama sekali tidak mungkin disatukan, yaitu bagian-bagian hukum yang sesuai dengan keyakinan agama, dan pelaksanaannya dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Secara garis besar, pengaturan kegiatan di perdata Islam yang meliputi; perkawinan, perceraian, waris dan wakaf dalam bentuk Instruksi Presiden yang telah dilembagakan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Islam, tidaklah bertentangan bahkan selaras dengan wawasan nusantara, meskipun masih perlu penyempurnaan untuk memenuhi aspirasi umat Muslim Indonesia secara keseluruhan.
PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF BANGSA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI Nazlah Hidayati; Bagus Amirullah
Hudan Lin Naas: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2, No 1 (2021): Jurnal Hudan Linnaas Vol. 2 No. 1, 2021
Publisher : Al-Amien Prenduan University, Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.421

Abstract

Secara psikologis, hukum Islam hanya berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh adat. Kondisi ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (RR), yaitu Wet op de Staatsinrichting Van Netherlands Indie (IS). Oleh karena itu, tahun 1929 melalui Is yang diundangkan dalam stbl no. 212 hukum Islam dicabut dalam tata hukum Hindia Belanda, karena Belanda ingin menguatkan kekuasannya di Nusantara ini serta ingin menjauhkan pengaruh Islam dengan cara menghapuskan hukum Islam. Faktor  sosial  budaya  juga  mempunyai  pengaruh  penting dalam  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia,  dalam kenyataannya  telah mewarnai  produk-produk  pemikiran  hukum Islam,  baik  yang  berbentuk  kitab  fikih,  peraturan  perundang-undangan,  keputusan  pengadilan, maupun  fatwa-fatrwa  ulama. Hukum  Islam  dalam kenyataan  yang  sebenarnya  adalah  produk  pemikiran  hukum Islam  yang  merupakan  hasil  interaksi  antara  ulama  sebagai pemikir  dengan  lingkungan  sosialnya.  Meskipun  al-Qur’an  dan as-Sunnah  mempunyai  aturan  yang  bersifat  hukum,  tetapi jumlahnya  sangat  sedikit  di  banding  dengan  jumlah  persoalan hidup  yang  memerlukan  ketentuan  hukum,  terutama  dalam bidang  muamalah  yang  belakangan  ini  jumlahnya  meningkat pesat. Status hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia secara yuridis formal masih lemah karena hanya Instruksi Presiden dan pemberlakuannya hanya bersifat fakultatif tidak bersifat imperatif.