Dudung Mulyadi
Fakultas Hukum, Universitas Galuh Ciamis

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.239 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i2.1712

Abstract

ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya  melindungi hak-hak  anak  yang  menjadi  korban  perkosaan,  dikarenakan  ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban  perkosaan  untuk  mendapatkan  perlindungan.  Pasal  ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan  anak  yang  menjadi korban  perkosaan  adalah  tanggung  jawab  bersama antara keluarga, masyarakat  dan pemerintah.  Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.
ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.868 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2144

Abstract

Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).